Apakah boleh, mahar nikah berupa saldo gopay
TANYA JAWAB FIQIH & AQIDAH Sail :@selamat sore Deskripsi masalah Assalamualaikum Dalam pernikahan sering kita temui mempelai wanitanya oleh pihak mempelai laki diberi mas kawin dan dalam hal ini fulan yang menikahi istrinya dia ngasih mas kawinnya saldo gopay Pertanyaan : Apakah boleh, mahar nikah berupa saldo gopay atau ovo ? ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ Jawaban : Wa'alaikumusalam warohmatullohi wa barakatuh Boleh Mahar tidak selalu harus dibayar tunai pada waktu itu juga dan bukan hanya terbatas pada berupa barang tapi bisa berupa jasa. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abu Ishak Ibrahim bin Ali bin Yusuf al-Fairuzzabadi al-Syairazi dalam Al-Muhadzdzab fi Fiqh al-Imam al-Syafi’i (Damaskus: Dar al-Qalam, 1992), juz II, hal. 463 فصل: ويجوز أن يكون الصداق ديناً وعيناً وحالاً ومؤجلاً لأنه عقد على المنفعة فجاز بما ذكرناه كالإجازة فصل: ويجوز أن يكون منفعة كالخدمة وتعليم القرآن وغيرهما من المنافع المباحة “Pasal: Maskawin boleh dalam bentuk piutang, barang, kontan, maupun ditempokan, kare