Hukum Menunda Penguburan Jenazah
TANYA JAWAB HUKUM & AQIDAH
Sail : @-
Assalamu alaikum
Deskripsi masalah
Disuatu daerah ada orang yang meninggal dunia dan warga sekitatpun berbondong bondong mendatangi rumah duka untuk mengurusi jenazah dengan segera memandikan, mengkafani dan menyolati namun setelah itu pihak keluarga menunda acara pemakamannya karena masih ada saudara mayit yang jauh rumahnya belum hadir atau datang.
Pertanyaan :
Apakah hukumnya tidak segera menguburkan jenazah , karena alasan menunggu saudara yg dari jauh datang dulu ?
Mohon penjelasannya
Terima kasih 🙏🏻
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Jawaban :
Wa alaikum salam
Menunda penguburan janazah bila memang sudah jelas dan nyata akan kematiannya hukumnya menyalahi kesunahan terlebih bila sampai terjadi perubahan akan janzah sendiri seperti menjadi berbau bisa menjadi haram hukumnya berdasarkan hadits nabi... Hadis riwayat Abu Hurairah ra.: Dari Nabi saw., beliau bersabda:
أسرعوا بالجنازة فإن تكن صالحة فخير تقدمونها عليه وإن تكن غير ذلك فشر تضنعونه عن رقابكم
Percepatlah pengurusan jenazah! Karena, jika jenazah itu baik, maka sudah sepantasnya kalian mempercepatnya menuju kebaikan. Dan kalau tidak demikian (tidak baik), maka adalah keburukan yang kalian letakkan dari leher-leher kalian (melepaskan dari tanggungan kalian). (Shahih Muslim No.1568).
Namun bila penundaan tersebut dengan alasan masih menunggu keluarganya mayat hukumnya boleh meskipun tidak dapat menggugurkan kesunatan mempercepat penguburan janazah, kecuali kalau menunggu walinya si mayyit agar menjadi imam sholat janazah (karena yang paling berhak menjadi imam sholat janazah adalah walinya janazah itu sendiri).
Referensi:
Mughni Almuhtaaj I/340
( ويسرع بها ) ندبا لخبر الصحيحين أسرعوا بالجنازة فإن تك صالحة فخير تقدمونها إليه وإن تك سوى ذلك فشر تضعونه عن رقابكم هذا ( إن لم يخف تغيره ) أي الميت بالإسراع وإلا فيتأنى به والإسراع فوق المشي المعتاد ودون الخبب لئلا تنقطع الضعفاء فإن خيف تغيره بالتأني زيد في الإسراع
I'anah Atthoolibiin II/132
( قوله ولا يندب تأخيرها ) أي الصلاة على الميت ( وقوله لزيادة المصلين ) أي كثرتهم وذلك لخبر أسرعوا بالجنازة ( وقوله إلا لولي ) أي إلا لأجل حضور ولي الميت ليصلي عليه فإنه تؤخر الصلاة له لكونه هو المستحق للإمامة لكن محله إذا رجي حضوره عن قرب وأمن من التغير
1.Disunnahkan bersegera memandikan mayit ketika yakin sudah meninggal, jika memang tidak khawatir 'taghayyur' (cepat membusuk), jika khawatir maka wajib segera dimandikan.
2.Boleh mengakhirkan menshalati mayit karena menunggu kedatangan wali, jika memang tidak khawatir 'taghayyur'.
Muhammad Khatib as-Syirbini dalam Mughni al-Muhtaj ilaMa’rifah Alfazh al-Minhaj berpendapat:
(وَلَاتُؤَخَّرُ) الصَّلَاةُ (لِزِيَادَةِ مُصَلِّينَ) لِلْخَبَرِ الصَّحِيحِ أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ وَلَا بَأْسَ بِانْتِظَارِ الْوَلِيِّ عَنْ قُرْبٍ مَا لَمْ يُخْشَ تَغَيُّرُ الْمَيِّتِ تَنْبِيهٌ شَمِلَ كَلَامُهُ صُورَتَيْنِ إحْدَاهُمَا إذَاحَضَرَ جَمْعٌ قَلِيلٌ قَبْلَ الصَّلَاةِ لَا يُنْتَظَرُ غَيْرُهُمْ لِيَكْثُرُوانَعَمْ قَالَ الزَّرْكَشِيُّ وَغَيْرُهُ إذَا كَانُوا دُونَ أَرْبَعِينَ فَيُنْتَظَرُ كَمَالُهُمْ عَنْ قُرْبٍ لِأَنَّ هَذَا الْعَدَدَ مَطْلُوبٌ فِيهَاوَفِي مُسْلِمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ يُؤَخِّرُ الصَّلَاةَ لِلْأَرْبَعِينَ قِيلَ وَحِكْمَتُهُ أَنَّهُ لَمْ يَجْتَمِعْ أَرْبَعُونَ إلَّا كَانَ للهِ فِيهِمْ وَلِيٌّ وَحُكْمُ الْمِائَةِ كَالْأَرْبَعِينَ كَمَا يُؤْخَذُ مِنْ الْحَدِيثِ الْمُتَقَدِّمِ
(Dan tidak ditunda) pelaksanaan shalat jenazah (karena memperbanyak orangyang menyolatinya) berdasarkan hadits shahih: “Bersegeralah kalian dengan urusan jenazah.” Dan boleh menanti walinya sebentar selama tidak dikhawatirkan perubahan kondisinya. Peringatan. Ungkapan al-Nawawi tersebut meliputi dua kasus. Pertama, ketika sebelum shalat jenazah telah hadir beberapa orang, maka yang belum hadir tidak perlu ditunggu. Meskipun demikian, al-Zarkasi danulama selainnya berpendapat: “Bila mereka belum mencapai 40 orang, maka ditunggu sebentar agar mencapai jumlah tersebut. Sebab, jumlah jamaah 40 orang ini dianjurkan dalam menyolati jenazah. Dalam kitab Shahih Muslim, terdapat riwayat dari Ibn Abbas, bahwa sungguh beliau menunda shalat jenazah karena menanti jumlah jamaah 40 orang. Disebutkan hikmahnya adalah tiada berkumpul 40 orang jamaah melainkan salah seorangnya adalah wali Allah. Dan hukum 100 orang sama dengan 40 orang, seperti kesimpulan yang diambil dari hadits tadi.
Wallahu A'lam.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
TIM MUSYAWIRIN
MUSHOHIH
Ustadz Hosiyanto Ilyas S.Pd.I.
Ustadz Abdha' Mukhtar S.H.
Ustadz Adul Hadi
PENULIS DAN PERUMUS REDAKSI
Ustadz Saifuddin
PENANGGUNG JAWAB
Uztadzah Hj Dinda Dzulaeha
Komentar