HUKUM KIFARATUL BAGI SUAMI YG MENJIMA'I ISTR DI SIANG BULAN RAMADHAN
Sail: @Rahmat K.
Assalaamu'alaikum
Deskripsi masalah
Disuatu hari tepatnya siang hari pada bulan ramadhan ada seorang suami yang tak bisa menahan hasrat pada istrinya, hingga sang istripun pasrah membiarkan suaminya yang sudah tak kuat menahan untuk melakukan senggama. Setelah selesai sang istripun mengingatkan suaminya sambil berkata : jangan lupa kifaratnya
Sang suamipun agak terperanjat karena dia lupa masalah kifarat
Pertanyaan :
Apa saja kifarat suami yang menjima' istrinya di siang hari pada bulan ramadhan ?
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Jawaban :
Para ulama fiqih terutama ulama fiqih Syafi‘i sepakat untuk menetapkan kifarat tersebut. Antara lain yang dilakukan oleh Syekh Salim ibn Sumair al-Hadhrami dalam kitabnya Safînah al-Najâh,
, halaman 112),
sebagaimana petikan berikut:
يجب مع القضاء للصوم الكفارة العظمى والتعزير على من أفسد صومه في رمضان يوما كاملا بجماع تام آثم به للصوم
“Selain qadha, juga wajib kifarat ‘udhma disertai ta‘zir bagi orang yang merusak puasanya di bulan Ramadhan sehari penuh dengan senggama yang sesungguhnya dan dengan senggama itu pelakunya berdosa karena puasanya.”
➖➖➖
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
: Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ lantas berkata, “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.” Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.” Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu.” Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin,”
(HR Bukhari).
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Tuhfatul muhtaj 3/452 :
وَهِيَ) أَيْ: الْكَفَّارَةُ (عِتْقُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِينًا) كَمَا فِي الْخَبَرِ السَّابِقِ وَسَيَأْتِي بَيَانُ هَذِهِ الثَّلَاثَةِ وَشُرُوطُهَا وَصِفَاتُهَا فِي بَابِ الْكَفَّارَةِ (فَلَوْ عَجَزَ عَنْ الْجَمِيعِ اسْتَقَرَّتْ) مُرَتَّبَةً (فِي ذِمَّتِهِ فِي الْأَظْهَرِ)
Orang puasa romadlon sengaja menjimak farji di siang hari saat bulan romadlon maka wajib qodlo' dan kafarot, dan kafarotnya :
1. Memerdekakan budak mu'minah
Jika tidak menemukan maka.
2. Puasa 2 bulan berturut-turut
Jika tidak mampu maka
3. Memberi makan 60 orang miskin/faqir masing-masing 1 mud.
Jika tidak mampu kesemuanya maka tetap menjadi tanggungannya, jika mampu di kemudian hari maka wajib menunaikannya.
WA Llahu 'alam Bhis Showab
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
TIM MUSYAWIRIN
MUSHOHIH
Ustadz Hosiyanto Ilyas S.Pd.I.
Ustadz Abdha' Mukhtar S.H.
Ustadz Adul Hadi
PENULIS DAN PERUMUS REDAKSI
Ustadz Saifuddin
PENANGGUNG JAWAB
Uztadzah Hj Dinda Dzulaeha
Komentar