Bagaimana hukum puasanya orang yang di suntik,dan yang mencucurkan air mata ?
TANYA JAWAB FIQIH & AQIDAH
Sail : @Aldi
Deskripsi masalah
Ada seseorang yang rajin berpuasa saking rajinnya walaupun sakit ia tetap menjalankan keistiqomahannya dalam berpuasa dan ia dibawa oleh salah satu keluarganya untuk berobat ke dokter setelah diperiksa iapun disuntik.
Pertanyaan :
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Ijin bertanya Ustadz/Ustadzah.
Bagaimana hukum puasanya orang yang di suntik,dan yang mencucurkan air mata ?
Mohon penjelasannya. Syukron Katsir
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Jawaban:
Wa alaikum salam
1.Orang yang berpuasa dan disuntik, puasanya tidak batal, sebab obat yang dimasukan melalui injeksi itu adalah ke dalam daging, dan tidak ke dalam rongga badan.
Kitab Al Mahali, Hamisy dari Kitab Al Qalyubi juz 2 halaman 56:
وَلَوْ اَوْصَلَ الدَّوَاءَ لِجَرَاحَةٍ عَلَى اسَّاقِ اِلَى دَاخِلِ الَّلخْمِ اَوْ غَرَزَ فِيْهِ سِكَّيْنًا وَصَلَتْ مُحَّهُ لَمْ يُفْطِرْ لأَِنَّهُ لَيْسَ بِجَوْفٍ.
.
Andaikata seseorang menyampaikan obat bagi luka betis sampai luka kedalam daging, atau menancapkan pisau pada betis tersebut sampai ke sumsum, maka hal itu tidak sampai membatalkan puasanya, daging itu bukan rongga badan.
2.Infus yang diberikan kepada pasien itu ada dua macam, meskipun caranya sama,
Pertama infus untuk memasukan obat
Kedua infus untuk memasukan makanan.
Namun yang jelas, kedua macam infus tersebut dilakukan dengan memasukan jarum infus ke dalam saluran darah.
Masalahnya sekarang, apakah saluran darah itu oleh ilmu kedokteran dianggap rongga seperti usus yang menjadi saluran makanan, maka memasukan jarum injeksi ke dalam urat nadi tersebut oleh ilmu kedokteran tidak di anggap rongga seperti usus, maka memasukan jarum injeksi itu tidak di masukan melalui jarum infus tersebut adalah bahan makanan.
Sebab orang yang di infus dengan bahan makanan, yang terkadang beberapa tube, dia akan sanggup hidup meskipun berbulan-bulan meskipun tanpa makanan dan minuman lewat mulutnya.
Maka ditinjau dari kandungan hikmah yang disyariatkan puasa, memasukan bahan makanan melalui jarum infus dapat membatalkan puasa.
Kitab Al Mahalli, Hamisy dari Kitab Al Qalyubi juz 2 halaman 56:
وَلَوْ طَعَنَ نَفْسَهُ اَوْ طَعَنَهُ غَيْرُهُ بِاِذْ نهِ فَوَصَلَ السِّكِيْنُ جَوْفَهُ أَفْطَرَ.
Dan andaikata seorang menikam dirinya sendiri atau orang lain menikam dirinya dengan izinnya, kemudian pisaunya sampai pada rongga, maka hal itu membatalkan puasanya.
3.Memasukan obat tetes ke dalam telinga hukumnya membatalkan puasa. Memasukkan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.
Kitab Al Fiqhul Manhaji ala Madzahibil Imam Asy Syafi'i halaman 84:
فَا قَطْرَةُ مِنَ الأُذُنِ مُفْطِرَةٌ, لأَنَّهَا مَنْفَدٌ مَفْتُوْحٌ. وَالْقَطْرَةُ فِآ الْعَيْنِ غَيْرُ مُفْطِرَةٍ لأَِنَّهُ مَنْفَدٌ غَيْرُ مَفْتُوْحٍ.
Maka tetesan ke dalam lubang dari telinga adalah membatalkan puasa, karena telinga itu adalah lubang yang terbuka. Dan tetesan ke dalam mata itu tidak membatalkan puasa, karena mata itu lubang yang tidak terbuka.
Wa Llahu Alam Bhis Showab
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
TIM MUSYAWIRIN
MUSHOHIH
Ustadz Hosiyanto Ilyas S.Pd.I.
Ustadz Abdha' Mukhtar S.H.
Ustadz Adul Hadi
PENULIS DAN PERUMUS REDAKSI
Ustadz Saifuddin
PENANGGUNG JAWAB
Uztadzah Hj Dinda Dzulaeha
Komentar