Apakah Wanita Harus Shalat Dhuhur Menunggu Selesai Jum’at?
TANYA JAWAB FIQIH & AQIDAH
Sail : @St.....!!!
Assalamu alaikum
Deskripsi masalah
Sebut saja neng ANI masih bingung sebab dia kurang faham tentang anjurannya wanita kapan melaksanakan shalat dzuhurnya jika bertepatan dengan hari jum'at
Pertanyaan:
Apakah setelah sholat jumat atau setelah adzan berkumandang ?
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Jawaban :
Wa alaikum salam
Yang harus menunggu sholat jum'at selesai itu bagi mereka yang terkena wajib jum'at. bagi wanita tidak jadi masalah sholat zhuhur mendahului sholat jum'at. jadi boleh dan sah (ngga ada hubungan antara wanita dengan sholat jum'at dalam masalah ini)
Berkaitan dengan wajib tidaknya seorang perempuan menunggu selesainya jamaah shalat jum'at untuk melaksanakan shalat dhuhur, imam An-Nawawi menjelaskan ada dua pandangan dari ulama dalam masalah ini:
المجموع - محيى الدين النووي - ج ٤ - الصفحة ٤٩٦*
(أَصَحُّهُمَا) وَبِهِ قطع الماوردىُّ والدارمىُّ والخراسانيون وَهُوَ ظَاهِرُ تَعْلِيلِ الْمُصَنِّفِ أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ لَهُمْ تَعْجِيلُ الظُّهْرِ فِي أَوَّلِ الْوَقْتِ مُحَافَظَةً عَلَى فَضِيلَةِ أَوَّلِ الْوَقْتِ وَالثَّانِي يُسْتَحَبُّ تَأْخِيرُهَا حَتَّى تَفُوتَ الْجُمُعَةُ
Pandangan kedua, Disunnahkan mengakhirkan shalat dhuhur sampai selesainya shalat jum'at
Jadi, pendapat yang lebih sahih menyebutkan bahwa perempuan itu disunnahkan langsung mengerjakan shalat dhuhur di awal waktu sebagaimana kemuliaan shalat di awal waktu, tidak perlu menunggu sampai selesainya shalat jum'at.
Karena adzannya shalat jumat itu juga adalah menandakan masuknya shalat dhuhur bagi yang tidak wajib melaksanakan shalat jum'at seperti para perempuan.
Wa LLAHU ALAM BHIS SHOWAB
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Komentar