Hukum koropsi Dana Bantuan Negara


TANYA JAWAB FIQIH & AQIDAH






Sail :@⁨Musthofa KS⁩ 

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Diskrepsi Masalah:
- ada yayasan yg mengajukan proposal bantuan kepada pemerintah lewat orang  yg dekat dg petugas yg mengurusinya.

- yayasan semula dijanjikan bila bantuan keluar,  dipotong utk fee 25%. Kalau tdk mau,  tdk usah mengajukan proposal.

Pertanyaan:

Sahkah potongan tersebut ? 
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Tidak sah karena hal tersebut dalam fiqih disebut maksu atau potongan yang tidak diperbolehkan.


 {المكس} وهو ماترتبه الظلمة من السلاطين فى أموال الناس بقوانين ابتدعوها، ---إلى أن قال--- والمكاس بسائر أنواعه من جابى المكس وكاتبه وشاهده ووازنه وكائله وغيرها، من أكبر أنواع الظلمة بل هو منهم فلهم يأخذون ما لا يستحقون ويدفعونه لغير مستحقه


(Al-Maksu adalah suatu aturan yang ditentukan oleh penguasa-penguasa secara zhalim, berkaitan dengan harta-harta manusia, (aturan ini) diatur dengan undang-undang yang sengaja diada-adakan ),  sampai kepada perkata'an--- (Para pelaku pungutan liar dengan berbagai macam perannya ada bagian pemungut, pencatat, pihak yang menyaksikan, pihak yang menimbang, pihak yang menakar dan lain-lain nya, yang terlibat dalam kezhaliman besar ini, bahkan masing-masing pihak dianggap sama saja, sebab mereka telah mengambil/memungut sesuatu yang bukan hak mereka, dan memberikan nya kepada selain orang yang tak berhak.


📚 إسعاد الرفيق ج ٢ ص ٥٧

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

 (ويحرم تعشير أموال المسلمين، والكُلَف التي ضربها الملوك على الناس بغير طريق شرعي إجماعا . قال القاضي : لا يسوغ فيها اجتهاد )


“Dan di haramkan mengambil sepersepuluh dari total harta-harta orang-orang islam. (Demikian juga diharamkan memungut pajak). Pajak adalah pungutan penguasa dari rakyatnya, tanpa cara yang dibenarkan oleh syari'at. Diharamkannya hal ini adalah ijma ulama. Al-Qadhi Abu ya'la mengatakan bahwa tidak ada ijtihad dalam masalah ini”.

 📚 كشاف القناع ج ٣ ص ١٥٨

WALLAHU ALAM BHIS SHOWAB 

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

TIM MUSYAWIRIN

MUSHOHIH


Ustadz Hosiyanto Ilyas S.Pd.I.
Ustadz Abdha' Mukhtar S.H.

PENULIS DAN PERUMUS REDAKSI

Ustadz Saifuddin

PENANGGUNG JAWAB

Uztadzah Hj Dinda Dzulaeha





Komentar

POPULAR POST

Apakah Batalkah Puasa orang yg Berasa mau Muntah

APAKAH TAKDIR BISA DI RUBAH??

Hukum Menunda Penguburan Jenazah

Jumlah Rakaat Sholat Sunat Rawatib

Hukum Busana muslimah Yg Harus Di Hindari

Hukum Mengganti Nama Yg lebih Baik Menurut islam

Hukum Cinta Menurut Islam

HUKUM MEMOTONG KUKU DAN RAMBUT DALAM KEADAAN HAID

Dengan Tiga Hal Cita-Cita Dapat Diraih