HUKUM MEMBAYAR HUTANG ORANG YANG TIDAK DIKETAHUI KEBERADAANNYA

TANYA JAWAB FIQIH & AQIDAH






Sail : @⁨~denhattan⁩ 

السلام عليكم ورحمة الله وبركا ته

Deskrifsi Masalah

Dulu ketika masih anak anak tapi sudah baligh,  sering kali mengambil/mencuri misal barang milik orang lain, nah karena rasa menyesal yang sangat dan ingin mengembalikan, Tapi sudah tidak bisa menemukan orang tersebut,

Pertanyaan :

Bagaimanakah caranya yang secara syar'i agar lepas atau tidak punya tanggungan lagi ?

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Jawaban :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

 Klo orang tersebut sudah berusaha untuk mengembalikan kepada pemiliknya   namun pemiliknya tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya maka jalan keluarnya disedekahkan dengan niat atas nama si pemilik.

Referensi


ثم رأيت فى منهاج العابدين للغزالى أن الذنوب التى بين العباد إما فى المال ويجب رده عند المكنة فإن عجز لفقر استحله فإن عجز عن استحلاله لغيبته أو موته وأمكن التصدق عنه فعله وإلا فليكثر من الحسنات ويرجع إلى الله ويتضرع إليه فى أن يرضيه عنه يوم القيامة .اهـ


“Kemudian aku melihat dalam kitab Minhaj al-‘Aabidiin karya al-Ghozaly dikatakan : Bahwa dosa yang terjadi antar sesama hamba-hamba Allah adakalanya berhubungan dengan harta benda Dan wajib mengembalikan harta tersebut (pada pemilik harta) bila dalam kondisi berkemungkinan, bila tidak mampu karena kefakirannya maka mintalah halal darinya, bila tidak mampu meminta halal karena ketiadaannya atau telah meninggalnya dan (pemilik tanggungan) berkemungkinan bersedekah, maka bersedekahlah dengan atas namanya, dan bila masih tidak mampu maka perbanyaklah berbuat kebajikan, kembalikan segalanya pada Allah, rendahkanlah diri dihadapanNya agar kelak dihari kiamat Allah meridhoi beban tanggungan harta (yang masih belum tertuntaskan)”.

 [ Hasyatul Jamal V/388 ]. 


 ١٠٥٦ فإن يمت لوارث يری : إن لم يكن فأعطها الفقرا

 📚صفوة الزبد ابن رسلا خاتمة في علم التصوف

WA llahu'alam bhis showab 

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

TIM MUSYAWIRIN

MUSHOHIH



Ustadz Hosiyanto Ilyas S.Pd.I.
Ustadz Abdha' Mukhtar S.H.

PENULIS DAN PERUMUS REDAKSI

Ustadz Saifuddin

PENANGGUNG JAWAB

Uztadzah Hj Dinda Dzulaeha


Komentar

POPULAR POST

Apakah Batalkah Puasa orang yg Berasa mau Muntah

APAKAH TAKDIR BISA DI RUBAH??

Hukum Menunda Penguburan Jenazah

Jumlah Rakaat Sholat Sunat Rawatib

Hukum Busana muslimah Yg Harus Di Hindari

Hukum Mengganti Nama Yg lebih Baik Menurut islam

Hukum Cinta Menurut Islam

HUKUM MEMOTONG KUKU DAN RAMBUT DALAM KEADAAN HAID

Dengan Tiga Hal Cita-Cita Dapat Diraih