HUKUM PENJELASAN SHOLAT SIRR DAN JARH

TANYA JAWAB FIQIH & AQIDAH


 
Sail : @⁨Siti Rabiatul Adawiyah⁩

Assalamualaikum WrWb

Deskripsi masalah

Isi dalam rukun islam salah satunya adalah shalat. Bagi umat muslim diwajibkan menunaikan shalat yang lima waktu seperti Isya, subuh, dzuhur, ashar dan maghrib. Namun dalam pelaksanaannya ada yang berbeda saat membaca surat fatihah dan ayat lain.

Pada saat waktu menunaikan shalat maghrib, isya dan subuh baca fatihah dan surat lain dijahirkan sedang saat shalat dzuhur dan ashar disirkan.

Pertanyaan :

Kenapa sholat sirriyah dilakukan pada waktu sholat dzuhur dan ashar dan sholat jahriyyah pada waktu sholat maghrib,isya dan subuh ???
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Jawaban :

Wa'alaikumusalam warohmatullohi wabarakatuh

Shalat dengan suara keras itu disebut dengan Jahriyah. Biasanya waktu shalat yang menggunakan jahriyah ini dilakukan pada waktu shalat shubuh, maghrib dan isya’. Lalu, shalat dengan suara pelan itu ialah Sirriyah. Dan yang menggunakan sirriyah ini dilakukan pada waktu dzuhur dan ashar. Mengapa harus ada yang demikian?

Pada permulaan tersebarnya Islam, kaum muslimin dalam keadaan lemah. Mereka shalat sembunyi-bunyi. Pada waktu fajar, kaum Quraisy sedang nyenyak tidur. Maka dari itu, kaum muslimin melakukan shalat dengan suara keras.

Pada waktu maghrib dan isya orang-orang Quraisy sibuk dengan hiburan. Maka dari itu pulalah, kaum muslimin shalat dengan suara keras.

Hanya saja, pada siang hari, kafir Quraisy berkeliaran dimana - mana. Karenanya orang-orang Islam shalat dengan suara pelan.


حِكْمَةُ الْجَهْرِ فِي مَوْضِعِهِ وَالْإِسْرَارُ فِي مَوْضِعِهِ أَنَّهُ لَمَّا كَانَ اللَّيْلُ مَحَلَّ الْخَلْوَةِ وَيَطِيبُ فِيهِ السَّمَرُ شُرِعَ الْجَهْرُ فِيهِ إظْهَارًا لِلَّذَّةِ مُنَاجَاةِ الْعَبْدِ لِرَبِّهِ وَخُصَّ بِالْأُولَيَيْنِ لِنَشَاطِ الْمُصَلِّي فِيهِمَا وَالنَّهَارُ لَمَّا كَانَ مَحَلَّ الشَّوَاغِلِ وَالِاخْتِلَاطِ بِالنَّاسِ طُلِبَ الْإِسْرَارُ لِعَدَمِ صَلَاحِيَتِهِ لِلتَّفَرُّغِ لِلْمُنَاجَاةِ وَأَلْحَقَ الصُّبْحَ بِالصَّلَاةِ اللَّيْلِيَّةِ ؛ لِأَنَّ وَقْتَهُ لَيْسَ مَحَلًّا لِلشَّوَاغِلِ عَادَةً ا هـ ع ش عَلَى م ر .


Hikmah membaca keras dan pelan pada waktu shalat yaitu waktu malam adalah waktu menyendiri, waktu yang tepat untuk bercakap-cakap karenanya syariat menetapkan bacaan keras saat shalat diwaktu tersebut untuk menampakkan nikmatnya munajat seorang hamba dihadapan Tuhannya. Dan diperlakukan pada shalat maghrib serta Isya’ karena terdapat kesemangatan orang yang menjalani shalat pada waktu keduanya. Sedang waktu siang adalah waktu bekerja dan bercampur dengan orang banyak, disyariatkan membaca dengan pelan karena disiang hari tidak layak untuk menuangkan munajat pada Allah.Dan waktu shalat shubuh disamakan dengan shalat malam (maghrib serta Isya’) karena pada umumnya diwaktu inipun orang belum tersibukkan dengan aneka pekerjaan.


[ Hasyiyah al-Jamal III/326 ].


والحكمة في طلب الجهر في صلاة الليل والإسرار في صلاة النهار أن صلاة الليل تقع في الأوقات المظلمة فينبه القارئ بجهره المارة، وللأمن من لغو الكافر عند سماع القرآن لاشتغاله غالبًا في الليل بالنوم أو غيره بخلاف النهار، وإنما طلب الجهر في الجمعة والعيدين لحضور أهل البوادي والقرى فأمر القارئ بالجهر ليسمعوه فيحصل لهم الاتعاظ بسماعه.


Hikmah diperlakukannya mengeraskan bacaan dishalat malam (maghrib, isya’ dan shubuh) serta diperlakukannya melirihkan bacaan diwaktu shalat siang (dhuhur dan ashar). Sesungguhnya shalat malam terjadi disaat waktu-waktu gelap maka dengan suara kerasnya orang yang membaca al-Quran diharapkan dapat mengingatkan orang-orang yang lewat disamping waktu malam adalah waktu yang aman dari kesia-siaan orang kafir saat mendengar bacaan al-Quran sebab mereka pada umumnya sedang beristirahat atau sibuk dengan hal lainnya berbeda dengan waktu siang hari.Dan diperlakukan mengeraskan bacaan dishalat jum'at dan hari raya karena kehadiran orang-orang pedalaman, pedesaan untuk menjalankan shalat berjamaah maka diperintahkan mengeraskan bacaan agar mereka dapat mengambil wejangan saat mendengar bacaan al-Quran.

[ Al-Fawakih ad-Dawaany I/505 ].


___Wallahua'lam bishawab 

_____________________


TIM MUSYAWIRIN

MUSHOHIH

Ustadz Abu Siman
Ustadz Hosiyanto Ilyas S.Pd.I.
Ustadz M.Hasyim S.Pd.I.
Ustadz Jalaluddin Suyuti
Ustadz Abdha' Mukhtar S.H.
Ustadz Aby Hadi
Ustadz Muhammad Sholehuddin
Ustadzah Aulya al zahra M.Pd.
Ustadzah Rabi'ah al dawiyah

PENULIS DAN PERUMUS REDAKSI

Ustadz Abu Siman

Ustadz Saifuddin

PENANGGUNG JAWAB

Uztadzah Hj Dinda Dzulaeha



Komentar

POPULAR POST

Apakah Batalkah Puasa orang yg Berasa mau Muntah

APAKAH TAKDIR BISA DI RUBAH??

Hukum Menunda Penguburan Jenazah

Jumlah Rakaat Sholat Sunat Rawatib

Hukum Busana muslimah Yg Harus Di Hindari

Hukum Mengganti Nama Yg lebih Baik Menurut islam

Hukum Cinta Menurut Islam

HUKUM MEMOTONG KUKU DAN RAMBUT DALAM KEADAAN HAID

Dengan Tiga Hal Cita-Cita Dapat Diraih