HUKUM ISTRI TIDAK TAAT ATAU MEMBANGKANG KEPADA SUAMI?
TANYA JAWAB FIQIH & AQIDAH
Sail : Fulan
Assalammualaikum...,.
Ada seorang istri yang gemar berpoya poya hingga suaminya sering menegurnya, agar dia hidup disesuaikan dengan kemampuan suaminya. Namun sang istri malah semakin jadi tidak mendengarkan apa yang dikatakan suaminya dan si istri milih minggat tanpa ijin sang suami. Setelah beberapa minggu si istri datang minta dinafkahi.
Pertanyaan :
Apa hukumnya istri yang tidak taat atau patuh pada suami ?
Apakah suami wajib menafkahi istrinya yg minggat meninggalkan suami tersebut ?
Mohon penjelasannya
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Jawaban :
Wa alaikum salam
ALLAH berfirman :
وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً
Artinya: “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz-nya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
(QS an-Nisa: 34)
Cara pertama ialah suami menasihati istrinya bahwa apa yang dilakukan tersebut adalah haram dan bisa mengakibatkan terhentinya pemberian nafkah lahir. Jika masih nusyuz, maka langkah kedua ialah tidak memberikan nafkah batin kepadanya. Langkah terakhir jika masih tetap nusyuz ialah dengan memukulnya, namun memukul di sini tidak boleh sembarangan, pukulan yang dilakukan hanyalah pukulan yang sifatnya ancaman belaka, dan tidak boleh melukai.
Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz IV, halaman 106, mendefinisikan nusyuz dengan redaksi berikut:
ونشوز المرأة: عصيانها زوجها، وتعاليها عمّا أوجب الله عليها من طاعته…ونشوز المرأة حرام،
وهو كبيرة من الكبائر : “
Nusyuz-nya seorang perempuan ialah sikap durhaka yang ditampakkannya di hadapan suami dengan jalan tidak melaksanakan apa yang Allah wajibkan padanya, yakni taat terhadap suami… nusyuz-nya perempuan ini hukumnya haram, dan merupakan satu dari beberapa dosa besar.” Selain haram, nusyuz juga mengakibatkan konsekuensi hukum berupa terputusnya nafkah, sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), halaman 239
: ويسقط بالنشوز قسمُها ونفقتها
: “Ada dua hal yang bisa gugur akibat nusyuz, yakni hak gilir dan hak mendapatkan nafkah”. Lebih lanjut, dalam lanjutan teks di kitab al-Fiqh al-Manhaji dijelaskan bahwa seorang perempuan akan dianggap nusyuz apabila ia keluar rumah dan bepergian tanpa seizin suami, tidak membukakan pintu bagi suami yang hendak masuk, dan menolak ajakan suami untuk berhubungan suami-istri padahal ia tidak sedang uzur seperti sakit atau lainnya, atau saat suami menginginkannya namun ia sibuk dengan hajatnya sendiri, dan lainnya.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Apapun tindakan istri yang tidak ada ridho/izin suami maka itu masuk dalam maksiat jika memang hal yg dilakukan bukan hal kewajiban syariat.
Maksiat istri kepada suami jelas dosa.. tapi maksiatnya ada yang masuk ke bab Nusyuz dalam fiqih dan ada yang tidak masuk..
Acuan sampai Nusyuz jika sampai tercegahnya suami untuk mengumpuli istrinya. Jika istri masih bisa di kumpuli suami maka tidak masuk ke bab nusyuz akan tetapi cuma berdosa karena durhaka kepada suami.
Dan jika maksiat istri masuk pada Nusyuz, maka otomatis menggugurkan kewajiban nafaqoh suami kepada istri..
Klo melihat kasus diatas, kepergiannya istri tentu si istri tersebut tidak bisa untuk di kumpuli maka itu masuk dalam nusyuz tidak wajib bagi suami ngasih nafaqoh
Namun jika maksiatnya hanya sekedar berkata kasar, caci maki, dan masih mau di kumpuli atau sekedar istimta' (di nikmati tanpa berhubungan) maka masih wajib dinafkahi akan tetapi tetap saja berdosa karena maksiat pada suami sebagaimana yang sudah di jelaskan diatas.
الفقه الإسلامي وأدلته للزحيلي (10/ 7364)4)
ـ النشوز: هو معصية المرأة لزوجها فيما له عليها مما أوجبه له عقد الزواج. والنفقة تسقط بنشوز المرأة، ولو بمنع لمس بلا عذر بها، إلحاقاً لمقدمات الوطء بالوطء؛ لأن النفقة هي في مقابلة الاستمتاع، فإذا امتنعت فلا نفقة للناشز. وقال الحنفية: النفقة التي تسقط بالنشوز أو الموت هي النفقة المفروضة، لا المستدانة في الأصح.
الموسوعة الفقهية الكويتية (40/ 290)
أَثَرُ النُّشُوزِ عَلَى النَّفَقَةِ: 7 - اخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي سُقُوطِ نَفَقَةِ الزَّوْجَةِ بِنُشُوزِهَا. فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ: الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ عَلَى الْمَشْهُورِ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَالشَّعْبِيُّ وَحَمَّادٌ وَالأَْوْزَاعِيُّ وَأَبُو ثَوْرٍ إِلَى أَنَّ النَّاشِزَ لاَ نَفَقَةَ لَهَا وَلاَ سُكْنَى؛ لأَِنَّ النَّفَقَةَ إِنَّمَا تَجِبُ فِي مُقَابَلَةِ تَمْكِينِهَا لَهُ، بِدَلِيل أَنَّهَا لاَ تَجِبُ قَبْل تَسْلِيمِهَا إِلَيْهِ، وَإِذَا مَنَعَهَا النَّفَقَةَ كَانَ لَهَا مَنْعُهُ التَّمْكِينَ
الموسوعة الفقهية الكويتية (40/ 289)
وَتَكُونُ نَاشِزَةً بِمَنْعِهَا الزَّوْجَ مِنَ الاِسْتِمْتَاعِ بِهَا حَيْثُ لاَ عُذْرَ، لاَ مَنْعِهِ مِنْ ذَلِكَ تَدَلُّلاً، وَيَدْخُل فِي الْمَنْعِ مِنَ الاِسْتِمْتَاعِ الَّذِي تَنْشُزُ بِهِ الْمَنْعُ مِنْ نَحْوِ قُبْلَةٍ - وَإِنْ مَكَّنَتْهُ مِنَ الْجِمَاعِ - حَيْثُ لاَ عُذْرَ فِي امْتِنَاعِهَا مِنْهُ، فَإِنْ عُذِرَتْ كَأَنْ كَانَ بِهِ صُنَانٌ مُسْتَحْكِمٌ - مَثَلاً - وَتَأَذَّتْ بِهِ تَأَذِّيًا لاَ يُحْتَمَل لَمْ تَعُدْ نَاشِزَةً، وَتُصَدَّقُ فِي ذَلِكَ إِنْ لَمْ تَدُل قَرِينَةٌ قَوِيَّةٌ عَلَى كَذِبِهَا.وَقَالُوا: إِنَّ شَتْمَ الْمَرْأَةِ زَوْجَهَا وَإِيذَاءَهَا لَهُ بِنَحْوِ لِسَانِهَا لاَ يَكُونُ نُشُوزًا، بَل تَأْثَمُ بِهِ وَتَسْتَحِقُّ التَّأْدِيبَ عَلَيْهِ
.Wa Llahu Alam bhis
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
TIM MUSYAWIRIN
MUSHOHIH
Ustadz Abu Siman
Ustadz Hosiyanto Ilyas S.Pd.I.
Ustadz Abdha' Mukhtar S.H.
Ustadz Aby Hadi
Ustadz Muhammad Sholehuddin
Ustadzah Aulya al zahra M.Pd.
Ustadzah Rabi'ah al dawiyah
PENULIS DAN PERUMUS REDAKSI
Ustadz Abu Siman
Ustadz Saifuddin
PENANGGUNG JAWAB
Uztadzah Hj Dinda Dzulaeha
Komentar