BOLEHKAH, MENIKAH TAMPA RESTU ORANG TUA PEREMPUAAN
TANYA JAWAB FIQIH & AQIDAH
Sail : @juneadr
Deskripsi masalah
Telah lama ani dan wildan saling mencintai namun keduanya tidak ada yang mau jujur terus terang kepada orang tuanya masing-masing
Dan pada suatu hari wildan pun punya rencana untuk menkahi ani.
Namun setelah menemui orang tuanya ani, wildan ditolak. Mereka tak merestui jika wildan menikahi ani.
Karena ani dan wildam sudah kadung saling cinta merekapun tetap ingin menikah walau tanpa restu orang tua.
Pertanyaan :
Assalamualaikum
Menikah tanpa restu orang tua itu apakah boleh ?
Syukran
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Jawaban :1
Wa'alaikumusalam warohmatullahi wa barakatuh
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa menurut Madzhab Syafi’i rukun nikah itu ada lima yaitu, shigat (ijab-qabul), mempelai pria, mempelai wanita, dua orang saksi, dan wali.
وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ أَرْكَانَهُ خَمْسَةٌ : صِيغَةٌ ، وَزَوْجٌ ، وَزَوْجَةٌ ، وَشَاهِدَانِ ، وَوَلِيٌّ
Artinya, “Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa rukun nikah itu ada lima yaitu, shigat, mempelai pria, mempelai wanita, dua orang saksi, dan wali,”
lihat Wizaratul Awqaf was Syu`un Al-Islamiyyah-Kuwait, Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz xxxxi, halaman 233).
Atas dasar penjelasan singkat ini maka sebenarnya pernikahan yang dilakukan tanpa melalui wali dari pihak perempuan jelas tidak sah karena wali merupakan salah satu rukun nikah. Berbeda kasusnya jika wali tersebut mewakilkan kepada pihak lain yang memenuhi persyaratan.
Lantas bagaimana jika khawatir terjerumus ke dalam perbuatan zina?
Tentu yang harus dilakukan adalah menghindari hal-hal yang bisa mengarah ke sana. Di samping itu harus lebih intens mendekatkan diri kepada allah. Misalnya dengan menjalankan puasa sunah Senin-Kamis. Kami memahami betul alasan orang tua perempuan yang belum menyetujui saudara penanya untuk menikahi putrinya.
Alasan tersebut, menurut hemat kami, mesti dijadikan sebagai pemicu saudara penanya untuk lebih bersemangat dalam berusaha sembari tetap terus berdoa kepada Allah agar dimudahkan jalannya sehingga dapat memperoleh restu wali pihak perempuan.
Jawaban ke 2
Boleh
Dengan cara kawin lari kalau tidak di restu orang tua dan untuk mencegah perbuatan zina
مسألة): أخذ رجل امرأة عن أهلها قهراً وبعدها عن وليها إلى مسافة القصر وكذا دونه، إن تعذرت مراجعته لنحو خوف صح نكاحها بإذنها إن زوّجها الحاكم من كفء، إذ لم يفرق الأصحاب بين غيبة الولي وغيبتها، ولا في غيبتها بين أن تكون مكرهة على السفر أو مختارة، بل أقول: لو كان لها وليّ بالبلد وعضلها بعد أن دعته إلى كفء وتعسر لها إثبات عضله فسافرت إلى موضع بعيد عن الوليّ وأذنت لقاضي البلد الذي انتقلت إليه في تزويجها من الكفء صح النكاح، وليس تزويج الحاكم في الأوّل من رخص السفر التي لا تناط بالمعاصي كما يتخيل ذلك، نعم قد ارتكب المتعاطي لذلك بقهره الحرة والسفر بها وتغريبها عن وطنها ما لا يحل في الدين ولا يرتضى، بل ذلك من الكبائر العظام التي تردّ بها الشهادة ويحصل بها الفسق
.
غاية تلخيص المراد من فتاوى ابن زياد ص 102
(Masalah) seorang laki-laki membawa lari seorang perempuan dari ahlinya (keluarga) dengan jalan paksa dan dijauhkan dari walinya hingga masafah Qasr (jarak boleh melakukan qasar) dan demikian juga kalau kurang dari masafah qasr tetapi ada uzur ketika hendak menghubungi wali perempuan tersebut kerana ketakutan umpamanya, maka sahlah nikah perempuan itu dengan izinnya jika ia dikawinkan oleh hakim, dengan calon suami yang se kufu’. hal ini disebabkan karena ashab Syafi'iyyah tidak membedakan antara ketiadaan/ghoibnya wali dengan ghaibnya perempuan dan tidak membedakan antara keadaan perempuan tersebutt dipaksa bepergian ataupun tidak (keinginan sendiri)
.
Tetapi aku (Mushannif/Ibnu Ziyad) berkata, jika perempuan tersebut memiliki wali dinegrinya, tetapi walinnya enggan (tidak mau) menikahkan setelah perempuan tersebut memberitahukan kepadanya (walinya) bahwasanya calon suaminya adalah se kufu’, kemudian perempuan tersebut kesulitan untuk menetapkan ketidak mauan wali untuk menikahkan, lalu peremuan tersebut pergi ke negeri yang jauh dari walinya, yang lau ia mengizinkan qadli/hakim negeri yang ia pindah didalamnya untuk menikahkannya dengan calon suami yang se kufu’ , maka pernikahan tersebut adalah sah. Dan bukanlah pengkawinan yang dilakukan hakim yang pertama tersebut terhadap perempuan tadi merupakan salah satu bentuk rukhsah (keringanan) dari bepergian (safar) yang tidak ada sangkut pautnya dengan kemaksiatan seperti yang dibayangkan demikian.
Iya, seseorang yang melakukan perbuatan tersebut dengan memaksa seorang perempuan merdeka lalu melarikannya dan mengasingkannya dari negaranya adalah salah satu perbuatan yang tidak dihalalkan dalam agama dan tidak diridloi, bahkan perbuatan tersebut adalah merupakan dosa besar yang dengan dosa tersebut, pelakunya akan tertolak kesaksiannya dan ia dihukumi sebagai orang fasiq.
Kalau walinya tidak mau menikahkan maka wali tersebut namanya 'ADLOL, kalau walinya adlol maka walinya hakim bla keadlolan wali tersebut tidak sampai 3 kali kalau adlolnya sampe 3 / diminta sampe 3 kali untuk menikahkan tetap tidak mau menikahkan maka walinya adalah wali berikutnya / wali ab'ad.
Wali dikatakan 'ADLOL bila sudah ditetapkan oleh hakim, dengan tidak mau menikahkan dihadapan hakim atau dengan diamnya wali ketika diperintah oleh hakim untuk menikahkan atau dengan adanya saksi bahwa wali tersebut tidak mau menikahkan. :
.وكذا يزوج السلطان إذا عضل القريب او المعتق أو عصبته إجماعا لكن بعد ثبوت العضل عنده بامتناعه منه أو سكوته بحضرته بعد أمره به والخاطب والمرأة حاضران أو وكيلهما أو بينة عند تعززه أو تواريه به نعم إن فسق بعضله لتكرره منه مع عدم غلبة طاعاته على معاصيه أو قلنا بما قاله جمع إنه كبيرة زوج الأبعد وإلا فلا لأن العضل صغيرة وإفتاء المصنف بأنه كبيرة بإجماع المسلمين مراده أنه عند عدم تلك الغلبة في حكمها لتصريحه هو وغيره بأنه صغيرة وقوله لتكرره منه قال في الروضة ولا
يفسق إلا إذا تكرر ثلاث مرات
.
إعانة الطالبين ٣/٣١٦-٣١٧
Wallahu A'lamu bisshowab
➖➖➖
TIM MUSYAWIRIN
MUSHOHIH
Ustadz Abu Siman
Ustadz Hosiyanto Ilyas S.Pd.I.
Ustadz M.Hasyim S.Pd.I.
Ustadz Jalaluddin Suyuti
Ustadz Abdha' Mukhtar S.H.
Ustadz Aby Hadi
Ustadz Muhammad Sholehuddin
Ustadzah Aulya al zahra M.Pd.
Ustadzah Susanti
Ustadzah Rabi'ah al dawiyah
PENULIS DAN PERUMUS REDAKSI
Ustadz Abu Siman
Ustadz Saifuddin
PENANGGUNG JAWAB
Uztadzah Hj. Dinda Zulaikh

Komentar