Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2021

Bolehkah Mengeluh tentang Kehidupan Pribadinya Kepada Allah

Gambar
TANYA JAWAB FIQIH & AQIDAH Sail : @⁨🇮🇩 Fudhail Bin Iyadh🇵🇸⁩ Deskripsi masalah Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ada seseorang kehidupan sehari harinya dalam masalah rezeki bisa dikatakan kurang mapan dan iapun belum mempunyai jodoh. Sudah sering kali berusaha mencari pasangan namun belum ada yang cocok sehingga diapun suka mengeluh kepada ALLAH Pertanyaan Apa boleh saya mengeluh kepada Allah ta'ala tentang jodoh atau rejeki mohon sertakan dalilnya ? ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ Jawaban Wa alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh Boleh,  dan mengeluhlah kepada Alloh Ta'ala dalam setiap apapun. Jangan mengeluh kepada manusia sebab mengeluh kepada manusia itu tidak baik dan bisa menimbukan ke tidak ridhoannya atas segala ketetapan ya Ia beri. والشكاية لاتليق الا الى الله فانها من جملة الدعاء Mengeluh hanya layak diutarakan kepada ALLOH Ta'ala, karena itu adalah bagian dari permohonan / do'a. Nashi-hul 'ibad, hal 9 : Dalam Kitab Nashaihul Ibad diterangkan bahw

Hukum orang muslim yang bekerja di gereja ?

Gambar
TANYA JAWAB FIQIH & AQIDAH Sail : Hamba ALLAH Deskripsi masalah Disuatu daerah sebut saja kota bandung kita sering menemukan yang namanya gereja dan dimana para pekerjanya orang muslim Pertanyaan : 1. Bagaimana hukumnya orang muslim yang bekerja di gereja ? 2. Dan bagaimana hukum gaji tersebut ? Mohon referensi nya Jazakallahu khair ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ Jawaban no 1 Wa alaikumus salam. Tidak boleh (haram), karena termasuk membantu perbuatan maksiat (I’anah 'ala al-Masiat). Sedangkan menurut Hanafiyah diperbolehkan kalau memang hanya mengharapkan uangnya saja. Referensi : Is’adur Rofiq hal 127 juz 2   ومنها (الإعانة على المعصية) على معصبة على معاصي الله بقول او فعل او غيره ثم ان كانت المعصية كانت الإعانة عليها كذلك كما في الزواجر. Artinya : Sebagian dari maksiat badan adalah menolong orang lain dalam berbuat dan berbagai maksiat kepada Allah baik berupa ucapan, perbuatan atau yang lainnya. Kemudian apabila maksiat itu berupa dosa besar maka menolong hal tersebut juga termasuk dosa bes

Perbedaan amil zakat dan panitia zakat

Gambar
TANYA JAWAB FIQIH & AQIDAH Sail : @⁨Alfaqismy⁩ Deskripsi masalah Assalamu,alaikum Sering kita lihat di beberapa daerah ada yg mengumpulkan, mencatat dan juga membagikan zakat fitrah oleh pihak panitia yang tidak di angkat imam. Dan panitia di kampung tersebut itu cuma atas dasar kesepakatn warga Pertanyaan 1 Bagaiamana kedudukan hukum / status syar’i lembaga zakat yang dibentuk oleh pemerintah daerah yang dihubungkan dengan ketentuan - ketentuan fiqih tentang amil ? ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ Jawaban 1 Hukumnya lembaga zakat yang dibentuk oleh pemerintah daerah adalah sah, karena pemerintah Indonesia mempunyai hak syar’i untuk membentuk amil. Keterangan, dari kitab: 1. Mauhibah Dzi al- Fadhal juz IV halaman 130 و) الصنف الخامس (والعاملون عليها) ومنهم الساعي الذي يبعثه الإمام لأخذ الزكوات وبعثه واجب (قوله والعاملون عليها) أي الزكاة يعنى من نصبه الإمام فى أخذ العمالة من الزكوات Bagian kelima adalah para amil, mereka antara lain adalah sa’i yang diutus penguasa untuk menarik zakat, dan pengangkatan

Hukum Memindahkan Zakat

Gambar
TANYA JAWAB FIQIH & AQIDAH Sai : @⁨Alfaqismy⁩ Deskripsi masalah Ada panitia yang menampung zakat nya/mencampurkan beras dari para warga rt 1 misalkan dicampur/dimasukan ke dalam karung dan supaya tidak kembali ke pemilik nya jadi beras yg sudah di campurkan kedalam karung yg dari rt 1 itu nantinya akan di bagikan ke mustahiq zakat yang ada di rt 2 Pertanyana : Bagaimana hukum nya kalau panitia zakat mencampurkan zakat nya warga rt 1 yang akan di bagikan ke mustahiq rt 2 ? ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ Jawaban Boleh Yang gak boleh itu jika dari rt 1 dan rt 2 hasil zakatnya dicampurkan ini tidak dapat dibenarkan, karena akan memungkinkan sebagian beras zakat kembali lagi pada orang yang punya, sementara orang yang menunaikan zakat tidak boleh menerima kembali zakatnya sendiri. Referensi: & الأم ج ٢ ص ٨٤ مكتبة دار المعرفة وَلاَ يَجُوْزُ لَكَ إذَا كَانَتْ الزَّكَاةُ فَرْضًا عَلَيْكَ أَنْ يَعُوْدَ إلَيْكَ مِنْهَا شَيْءٌ فَإِنْ أَدَّيْتَ مَا كَانَ عَلَيْكَ أَنْ تُؤَدِّيَهُ وَإِلاَّ كُنْتَ عَاصِيًا

Hukum Status Hadis Tentang Tidurnya Orang Yang Berpuasa

Gambar
TANYA JAWAB FIQIH & AQIDAH Sail : Aldi Deskripsi masalah Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Mungkin sebagian dari kita ada yang mendengar atau banyak yang bercerita bahwa tidurnya orang yang sedang berpuasa itu ibadah namun ada yang mengatakan bahwa hadist tersebut adalah palsu Pertanyaan Apakah benar Hadist tentang tidurnya di bulan puasa itu palsu hadistnya? ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ Jawaban wa alaikum salam Hadist itu marfu bukan palsu نوم الصائم عبادة H.R. Imam Baihaqi رقم الحديث: ٣٦٤٢ (حديث مرفوع) أَخْبَرَنَا أَبُو عَبْدِ اللَّهِ الْحَافِظُ ، أنا عَلِيُّ بْنُ عِيسَى ، نا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْعَلاءِ ، نا سِخْتَوَيْهِ بْنُ مَازِيَارَ ، نا مَعْرُوفُ بْنُ حَسَّانَ ، نا زِيَادٌ الأَعْلَمُ ، عَنْ عَبْدِ الْمَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى الأَسْلَمِيِّ ، قال : قال رسول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصَمْتُهُ تَسْبِيحٌ ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ " . مَعْرُوفُ بْنُ حَ