HUKUM SAPI BERKEPALA DUA, HALALKAH ?
TANYA JAWAB FIQIH & AQIDAH Assalamu'alaikum Sail Deskrifsi Masalah Saya lihat di tv tentang berita ON THE SPOT, menceritakan hewan yang cacat di antara nya ada sapi berkepala dua atau kaki nya gak normal. Pertanyaan Apakah sah boleh di makan hewan tersebut tapi bukan niat berqurban atau aqiqah, hanya sekedar di sembelih biasa untuk dimakan ? ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖ Jawaban Waalaikum salam wr wb. Jika (ada) hewan diciptakan dengan dua kepala dan dua leher, dan pada kedua leher tersebut terdapat hulqum dan mari', maka hukumnya di tafsil sebagai berikut : ° Jikalau kedua kepala tersebut sama-sama asli, maka harus dipotong semuanya. ° Jikalau salah satu kepala tersebut asli, sedangkan yang satunya lagi tidak asli, dan dapat diketahui (mana yang asli dan yang tidak asli), maka yang dianggap hanya yang asli (yang wajib dipotong hanya yang asli saja). ° Dan bilamana tidak dapat diketahui mana yang asli dan mana yang tidak asli, maka dalam hal ini terdapat dua kemungkinan/ihtimal a